Klaim Timsel Tidak Pecah

Klaim Timsel Tidak Pecah

\"DENDIBENGKULU, BE - Sidang lanjutan gugatan calon anggota KPU Kaur terkait pengambil-alihan seleksi oleh KPU Provinsi Bengkulu, kemarin (23/11) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Sidang kali ini beragendakan penyampaikan alat bukti dari penggugat dan tergugat. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Indra Kusuma Nusantara SH itu, penggugat Didi Iswandi bersama kuasa hukumnya, Adi Sasamita SH MH menyampaikan alat berupa berita acara penetapan 10 besar Tim Seleksi (Timsel) KPU Kaur. Dan dalam penetapan 10 besar tersebut tidak terjadi perpecahan ditubuh timsel seperti yang dituding oleh KPU Provinsi Bengkulu. \"Tidak ada perpecahan timsel saat menetapkan 10 besar tersebut, sehingga kami mempertanyakan apa dasar KPU provinsi mengambil-alih tahapan seleksi KPU Kaur itu,\" ungkap penggugat, Didi Iswandi. Ia juga mengungkapkan, saat timsel menetapkan 10 besar itu dirinya berada di posisi nomor 8. Namun setelah diambil-alih oleh KPU provinsi, dirinya tak lagi masuk ke 10 tersebut. \"Selain menyerahkan alat bukti berupa berita acara penetapan 10 besar, saya juga menyerahkan beberapa alat bukti lainnya, yakni absensi pleno penetapan 10 besar dan bebera dokumen pendukung lainnya,\" ujarnya. Sementara itu, Kabag Hukum dan Hupmas KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak tergugat, Junaidi SH membantah pernyataan penggugat itu. Menurutnya,  semua alat bukti yang disampaikan penggugat bukanlah fakta. Karena pihaknya memiliki alat bukti lain. \"Setidaknya ada 29 point gugatan yang kami sampaikan ke PTUN, seperti hasil investgasi tim pencari fakta menemukan bahwa penetapan 10 besar tersebut terjadi perpecahan di tubuh timsel, sehingga mengakibatkan terjadi dualisme 10 besar,\"  paparnya. Tidak hanya itu, bukti lainnya berupa berita acara penetapan 10 besar tidak sesuai dengan tempat pleno, terdapat dualisme 10 besar, hasil investigasi tim pencari fakta dan surat rekomendasi KPU RI tentang pengambil-alihan seleksi oleh KPU provinsi. \"Sedikitnya ada 29 bukti yang kami sampaikan, kesemua bukti itu berupa dokumen yang yang menyatakan bahwa pengambil-alihan seleksi anggota KPU Kaur bukan tanpa sebab,\" ungkap Junaidi. Selain itu, lanjut Junaidi, sebelum mengambilalih seleksi, KPU Provinsi Bengkulu juga telah melakukan investigasi untuk mengetahui proses seleksi yang dilakukan oleh timsel. Dan dari investigasi itu memang terbukti, bahwa telah terjadi perpecahan ditubuh timsel saat menetapkan 10 besar. Hal itu dibutikan dengan adanya 2 versi 10 besar. \"Meskipun sudah mengetahui ketidak-beresan timsel, namun KPU provinsi tidak langsung mengambil alih seleksi, melainkan terlebih dahulu berkomsultasi ke KPU RI. Pengambil-alihan seleksi baru dilakukan setelah KPU RI memberikan rekomendasinya,\" papar Junaidi. Setelah penggugat dan tergugat menyampaikan alat bukti, sidang kembali dilanjutkan Rabu (20/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh penggugat. \"Saya akan menghadirkan Mayladi SSos dan Sasnadi SPd selaku ketua dan sekretaris timse,\" imbuh Didi Iswandi.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: